Kamis, 10 Juni 2010

Survey Kepuasan Publik LBH Advokasi Nasional, Terkendala Ijin Kanwil Pajak

Survey kepuasan masyarakat, terhadap layanan publik oleh LBH Advokasi Nasional Pati, mulai menemui kendala. Karena belum keluarnya ijin dari Kantor Pajak Jawa Tengah I di Semarang,  Kantor Pajak Pratama Pati menolak LBH Advokasi Nasional Pati, untuk melakukan survey kepuasan publik di Kantor Pajak  tersebut.


Tim LBH Advokasi Nasional Pati mengurungkan survey kepuasan publik di Kantor Pajak Pratama Pati.  Karena pihak Kantor Pajak Pratama Pati melarang  tim survey LBH Advokasi Nasional, dengan alasan ijin dari Kanwil Pajak Jawa  Tengah I, belum turun. Staf Kantor Pajak Pratama Pati juga tetap melarang LBH Advokasi Nasional Pati, meski melakukan survey dihalaman. 
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri SH kepada PAS Pati melalui siaran persnya mengatakan, kedatangannya ke Kantor Pajak Pratama Pati itu sebelumnya sudah memberitahukan kegiatan survey kepuasan publik itu, melalui surat, maupun lisan saat akan dilakukannya survey itu. 
“Kami (LBH Advokasi Nasional) menyayangkan, prosedur internal kantor pajak yang mengharuskan adanya izin kanwil. Karena surat resmi pemberitahuan, sudah dikirim ke Kantor Pajak Pratama Pati, untuk melakukan survey pada tanggal 25 mei 2010, tapi sejauh ini belum ada jawaban atau tanggapan. Anehnyak ketika tim LBH Advokasi Nasional hendak mensurvey kepuasan publik, justru ada penolakan dengan alasan belum ada dijin dari Kanwil Pajak.”,  ujar Maskuri SH.
Bagian Umum Kantor Pajak Pratama Pati, Sutarko yang dikonfirmasi melalui telpon menjelaskan, pihaknya bukannya menolak kegiatan survey LBH Advokasi Nasional Pati. Hanya jawaban atas surat pemberitahuan resmi dari LBH Advokasi Nasional, belum mendapat jawaban dari Kanwil Pajak Jawa Tengah I.  Sehingga Kantor Pajak Pratama Pati, belum mengijinkan LBH Advokasi Nasional mengadakan survey.
“Karena survey itu harus yang mengijinkan dan yang berhak memberikan informasi hanya Humas Kanwil Pajak Jateng I.”, jelas Sutarko melalui telpon.
Adanya penolakan itu, tutur Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri SH, pihaknya membatalkan survey di Kantor Pajak Pratama Pati. LBH Advokasi Nasional Pati juga akan  melaporkannya kejadian itu ke Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan.
“Karena semangat reformasi perpajakan yang sedang digulirkan, dengan mengedepankan prinsip tarnsparansi dan akuntabilitas public, justru tak tampak di Kantor Pajak Pratama Pati,  terkait penolakan untuk melalukan survey kepuasan publik.”, kata Maskuri SH.
Maskuri SH juga menilai, birokrasi di Kantor Pajak Pratama Pati, terlalu berbelit-belit, sikap dan perlakuan oknum pejabatnya jauh dari semanggat UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.  Padahal gaji yang mereka terima bersumber dari uang rakyat.
Seharusnya Kantor Pajak Pratama Pati berani mempersilahkan LBH Advokasi Nasional melakukan survey terkait kepuasan masyarakat, terhadap layanan publik, dan menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat.(*Sumber:pasfmpati.com*)

0 komentar:

Posting Komentar