Jumat, 11 Juni 2010

2 PNS Dilingkungan Pati Dipecat, Karena Pelanggaran Berat

PEWARTA-PATI.Selama kurun waktu enam bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Pati telah memecat dua PNS nya.  Pasalnya mereka melakukan pelanggaran berat, karena terlibat kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum. Keduanya merupakan PNS yang terlibat dalam kasus korupsi, penggelapan material bekas bongkaran rehab gedung dikompleks SMP Negeri 5 Pati.
 

Sejak Januari 2010 sampai sekarang, sudah dua orang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan itu, kedua PNS yang terlibat kasus korupsi itu, tanpa mendapatkan hak pensiun dan penghargaan.
Bupati Pati Tasiman, dalam sambutannya saat penyerahan tali asih kepada PNS yang memasuki masa pensiun, di ruang rapat Pragola Setda Pati, Rabu lalu, 9 Juni 2010 mengatakan, keduanya dipecat sebagai PNS, setelah Pengadilan Negeri Pati menyatakan keduanya terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Seorang PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat, karena beberapa sebab. Salah satunya adalah melakukan tindak indisipliner atau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980.”, jelas Bupati Tasiman.
Dasar lain yang menjadi pertimbangan pemberhentian PNS dengan tidak hormat, ungkap Bupati Tasiman, karena yang bersangkutan terlibat  tindak piada korupsi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Di era keterbukaan seperti sekarang ini, kemungkinan seorang PNS terganjal dua masalah tadi sengat besar. Karena itu jumlah PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat juga kemungkinan lebih besar.”, kata Bupati Tasiman.
Dengan kondisi seperti itu bupati menilai, para PNS yang memasuki masa pensiun dengan selamat perlu bersyukur. Karena  memasuki batas usia pensiun dengan selamat, merupakan prestasi tersendiri, dan hanya beberapa orang saja yang dapat mencapainya.(*)

0 komentar:

Posting Komentar