Kamis, 10 Juni 2010

Perbuatan Oknum Yang Paksa Hubungan Intim Anak SMA, Merusak Pencitraan Polri

PEWARTA-PATI.Perjalanan sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polda Jawa Tengah, ternyata menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga pembacaan putusan hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati, selasai.

Perbuatan oknum anggota Polda Jateng, Ipda Totok Budi Sanjaya, yang dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dapat mencemarkan nama baik Polri.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, usai menyaksikan jalannya sidang putusan hukum, terhadap perkara yang menimpa perwira pertama Polri, di PN Pati, Selasa, 8 Juni 2010.
“Kami memberikan perhatian, karena animo dan perhatian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan anggota Polisi ini. Kami bukan sekali ini datang, tapi kami sudah berkali-kali ke sini, bertemu dengan korban, dan ayah ibunya dirumahnya. Ya ini apapun keputusannya kami hargai dan tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.”, kata Novel Ali.
Menanggapi banding  terdakwa kasus kekerasan seksual, Ipda Totok Budi Sanjaya, Novel Ali mengatakan, itu menjadi hak terdakwa, dan yang menentukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
“Cuma ini merupakan satu pembelajaran. Siapapun itu Perwira Polri tidak boleh menyakiti hati masyarakat. Kalau ini terbukti, ini tentu saja menjadi peristiwa yang memalukan, karena ini akan merusak pencitraan Polri. Karena sejak tahun 2005 – 2009, Polri membangun pencitraan justru pada tahap akhir, ada kejadian seperti ini.”, jelas Novel Ali.
Anggota Kompolnas Novel ali berharap, kejadian serupa tidak lagi terulang pada hari-hari mendatang, karna akan merugikan Polri yang tengah membangun pencitraan.(*)
Sumber:pasfmpati.com

0 komentar:

Posting Komentar