Rabu, 09 Juni 2010

OKNUM ANGGOTA LPPNRI DI GELANDANG POLISI

Pewarta PATI-Pada hari Kamis 3 Juni 2010 sekitar jam 20.00 wib Jajaran reskrim Polres Kendal  bekerja sama dengan ketua DPP LPPNRI Provinsi Jawa Tengah ( Mohamad Mustofa ) Didampingi  sekertaris PPWI Jateng(Sugiri),.menangkap anggota LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia). yang mengaku sekretaris DPP LPPNRI provinsi Jawa Tengah yang baru di rumahnya (Tanjungrejo Kudus) dan langsung di bawa ke Kendal untuk dimintai keterangan karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
 
Pemerasan.
Bermula kejadian tanggal 31 desember 2009 pagi, kepala desa Sendang Sikucing Kec. Rowosari Kab. Kendal menerima telp dari seorang yang mengaku Anggota LPPNRI, dalam pembicaraan telp. mengatakan kalau kasusnya ingin selesai, kepala desa harus menemuinya di salah satu tempat di kota Kendal dengan membawa uang sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) Karena kepala desa tersebut tidak merasa mempunyai kasus, justru kepala desa tsb. mengkoordinasikan kejadian ke Polsek Rowosari, setelah berkoordinasi dengan Polsek Rowosari, kemudian kepala desa meminta anggota LPPNRI tersebut datang kerumah. Setelah jam 16.30 Wib. datang dengan mobil putih B 2453DL ada 3 orang di dalam mobil ke rumah kepala desa, seorang turun dari mobil dan 2 orang masih di dalam mobil tersebut. Seorang yang turun memaksa minta uang yang diminta, karena tidak ada uang, hanya bisa memberi uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Babinkamtibmas dari Polsek Rowosari klarifikasi kepada oknum tersebut, dan oknum tersebut menunjukan Identitasnya, dan mengatakan ada dokumen kesalahan yang dilakukan kepala desa, yang ada di mobil. Ketika disuruh ambil dokumen tersebut setelah sampai di mobil langsung di tinggal kabur dengan kecepatan tinggi, sesampai di depan Mapolsek Rowosari dihadang anggota Polsek mau di tabrak, tidak mau berhenti.
Dikonfirmasikan
Setelah oknum tersebut Kabur, tidak sadar kalau Identitasnya ( KTA dan Lencana ) tertinggal di meja Kepala desa. Ternyata yang memiliki Nama MINTARNO No. KTA  3-143/LPPNRI/XII/09. karena di dalam KTA alamatnya di Gd. Perintis Kemerdekaan Lt.6, Jl. Proklamasi no 56 Jakarta Pusat. Kapolsek Rowosari ( AKP Subagya P.) segera mencari Informasi alamat / Pimpinan yang ada di jawa Tengah ( Semarang ), setelah ketemu dan kordinasi dengan Ketua DPP LPPNRI Provinsi Jawa Tengah (Mohamad Mustofa). Mohamad Mustofa menegaskan bilamana ada anggota LPPNRI yang melakukan tindakan melanggar hukum, silahkan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia . ini Disampaikan kepada Sekertaris Jateng untuk diteruskan kepada ketua PPWI Jateng
                                                                                                       Dikirim:Ketua PPWI Jawa Tengah

0 komentar:

Posting Komentar